Polda NTB Ungkap 442 Kasus Narkoba dalam 6 Bulan

Pengkungkapan 442 Kasus Narkoba

Dalam rangka memperingati Hari Anti Narkoba Internasional (HANI) 2026 dan menyambut Hari Bhayangkara ke-80 Polda Nusa Tenggara Barat bersama Polres jajaran menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Narkoba dan  kegiatan pemusnahan barang bukti narkotika dan minuman keras hasil pengungkapan ditresnarkoba Polda NTB dan Satresnarkoba Jajaran periode Januari sampai dengan Juni 2026,  di Gedung Baradaksa Mako Polda NTB pada hari jumat, 26 Juni 2026.

Kegiatan itu dihadiri unsur Forkopimda dan berbagai pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan Pemerintah Provinsi NTB, Korem 162/Wira Bhakti, Kejaksaan Tinggi NTB, BNN Provinsi NTB, BPOM, Bea Cukai Mataram, MUI NTB, Direktur Resnarkoba Polda NTB, Kabid Humas Polda NTB, para Kasat Resnarkoba jajaran, serta sejumlah stakeholder terkait.

Dalam jumpa pers tersebut Kapolda NTB Irjen Pol. Kalingga Rendra Raharja S.E., MH menyampaikan  bahwa pengungkapan dan pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen Polda NTB dalam memberantas peredaran narkotika , obat berbahaya dan minuman keras illegal di wilayan Nusa Tenggara Barat.

“ Polda NTB tidak akan  memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Dengan semangat Search, Seek , Destroy , War on Drugs Polda NTB beserta jajarannya menyatakan  siap  perang terhadap narkoba. Kapolda menekankan  pemberantasan Narkoba tidak bisa dilakukan oleh Polri  atau penegak hukum saja. Diperlukan sinergi yang kuat dan dukungan  dari seluruh elemen masyarakat  mulai dari Pemerintah Daerah, tokoh agama, tokoh masyarakat, dunia penddidikan, keluarga, media dan selurh masyarkat untu bersama-sama menjaga NTB dari bahaya narkoba.” tegasnya

Selama Periode Januari sampai dengan  Juni 2026 Polda berhasil mengungkap 442 kasus dengan jumlah tersangaka 574 orang yang terdiri dari 507 laki-laki dan 67 perempuan.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan antara lain sabu seberat  7,7 kilogram, ganja 7,7 kilogram, 648 butir ekstasi, 36.995 butir tramadol dan sejumlah narkotika dan obat berbahaya lainnya serta   7.992 botol minuman keras.

Dari total perkara tersebut, penyelesaian perkara atau crime clearance sebanyak 189 perkara. Sementar tahanan yang masih berada di Rutan Polad NTB dan Polres Jajaran sebanyak 257 orang.

Untuk barang bukti periode januari sampai dengan juni 2026, sebagian telah dimusnahkan, yaitu sabu sekitar 4,4 kilogram, ganja sekitar 2,6 kilogram, ekstasi, tramadol, obat berbahaya, magic mushroom, serta 6.370 botol minuman keras hasil operasi pekat rinjani 2026 dan kegiatan rutin yang ditingkatkan.

Masih terdapat barang bukti yang belum dimusnahkan, antara lain sabu sekitar 3,3 kilogram, ganja sekitar 5 kilogram, ekstasi, tramadol, dan minuman keras.

Adapun barang bukti yang akan dimusnahkan pada hari ini adalah barang bukti yang telah mendapatkan penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat, yaitu sekitar 2,4 kilogram sabu,  sekitar 1,2 kilogram ganja,  364,5 butir ekstasi, dan  1.622 botol minuman keras. Sementara itu, sebagian barang bukti lainnya masih menunggu penetapan penyitaan dari pengadilan negeri setempat.

Terhadap para tersangka, penyidik menerapkan pasal-pasal dalam undang-undang narkotika, kuhp, dan undang-undang kesehatan sesuai peran masing-masing.

Adapun ancaman pidananya cukup berat, mulai dari pidana penjara paling singkat 4 tahun, paling lama 20 tahun, pidana seumur hidup, bahkan pidana mati, serta denda hingga Rp 10 Miliar. Untuk tindak pidana kesehatan terkait obat-obatan tertentu, ancaman pidananya dapat mencapai 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 5 Miliar.

Melalui pengungkapan ratusan kasus ini, Polda NTB menegaskan akan terus meningkatkan upaya penindakan sekaligus memperkuat langkah-langkah pencegahan agar Nusa Tenggara Barat terbebas dari ancaman narkotika dan berbagai bentuk kejahatan yang merusak masa depan generasi bangsa.

Polda juga menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengetahui adnya aktivitas mencurigakanterkait narkoba, obat berbahaya maupun minuman keras ilegal

Pada kesempatan yang sama, Kepala BNN Provinsi NTB Brigjen Pol. Marzuki, S.I.K., dan Ketua MUI NTB Dr. TGH. Badrun menyampaikan apresiasi atas langkah tegas Polda NTB dalam memerangi narkoba.

Sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan pencegahan, Ketua MUI NTB mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyiapkan naskah khutbah Jumat bertema bahaya narkoba yang akan disampaikan di sekitar 4.250 masjid di seluruh kabupaten dan kota di NTB melalui jaringan MUI dan Kantor Kementerian Agama.

Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat edukasi kepada masyarakat sekaligus membangun kesadaran kolektif bahwa pemberantasan narkoba harus dimulai dari lingkungan keluarga, pendidikan, tempat ibadah, hingga komunitas masyarakat.

(Ayu Asri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *