Investor Asing di Duga Rusak Kawasan Konservasi Mangrove di Wilayah Sekotong

Erakini.news | Lombok Barat, 5 Oktober 2026 – Potret miris dilapangan menunjukkan belasan are kawasan konservasi mangrove nyaris rata dengan tanah.

Aktifitas alat berat berupa Beko terlihat masih terus bekerja membabat habis dan meratakan pohon mangrove yang sejatinya berfungsi untuk menahan banjir rob dan abrasi laut itu.

Beberapa saat kami (red) berada dilokasi tepatnya di dusun Labuhan Petung, Desa Sekotong Barat, Kecamatan Sekotong, Lombok Barat. Kami pun di hampiri seorang  petugas yang mengaku sebagai pelaksana pekerjaan.

Kamipun sempat berbincang-bincang sebelum melakukan sesi wawancara.

“Kami dari media pak, kedatangan kami ke sini mau klarifikasi terkait keluhan warga tentang adanya dugaan praktek pengerusakan kawasan mangrove dan akan dilaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi NTB. “Jelas wartawan.

“Saya Syamsudin dari PT. Candra Wijaya Utama (CWU) pelaksana pekerjaan yang menerima perintah dari investor atau pemilik lahan orang bule warga Belanda yang sekarang berada diluar negeri.”Jawabnya.

Menurut Syamsudin dia sudah 4 ( empat ) hari bekerja di  tempat itu dan mengaku bahwa dia belum tahu mengenai adanya keluhan dan laporan warga.

“kalau terkait larangan atau tidak diperbolehkan kami tidak tahu,  pasalnya kami hanya menerima pekerjaan untuk melakukan pembersihan dan menerima pembayaran didepan. Tanah ini juga ada serifikatnya dengan luas 13 are dan saya dikirimkan  copy nya via WA sama bule itu. ” ungkap Syamsudin

Namun ditengah menjelaskan status tanah, Syamsurdin terlihat ragu dengan menunjukkan tapal batas tanah yang ada disebelah barat yang jaraknya kurang 100 Meter dari bibir pantai. Seolah menjelaskan kalau lokasi ini nantinya tidak boleh dibangun, tapi syamsudin mengaku kalo itu bukan urusannya.  

Syamsudin juga menjelaskan bahwa Kepala Dusun Patu Petung pernah mengatakan kalau kawasan konservasi mangrove yang sedang disorot merupakan hak milik dan hanya dijadikan lahan untuk praktek mahasiswa KKN.

Sementara itu,  Kasi Gakum DLH Provinsi NTB Astan Wirya yang dikonfirmasi terkait kasus tersebut menegaskan akan mempelajari temuan tersebut, dan jika prakteknya ditemukan tidak memiliki kelengkapan ijin seperti  ijin berusaha dan ijin lingkungan UPL – UPL maka akan ditindak tegas seduai aturan hukum yang ada.

“DLH Provinsi NTB pada perinsipnya akan  menindaklanjuti setiap laporan masyarakat terlebih ini terkait dengan kawasan konservasi mangrove. “jawab Astan singkat kepada awak media melalui WhatsApp.

Editor: Hari

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *