Kejari Mataram Pulihkan Tunggakan Royalti Mataram Mall Sebesar Rp4,96 Miliar

Mataram, 8 Juli 2026 – Kejaksaan Negeri Mataram berhasil melaksanakan upaya Bantuan Hukum Non-Litigasi dalam rangka penagihan dan pengamanan aset Pemerintah Kota Mataram berupa pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall oleh PT Pacific Cilinaya Fantacy untuk periode Tahun 2021 sampai dengan Tahun 2026.

Keberhasilan tersebut ditandai dengan kegiatan Penyerahan Cek Pelunasan Kewajiban dari PT Pacific Cilinaya Fantacy kepada Pemerintah Kota Mataram yang berlangsung pada Rabu, 8 Juli 2026 pukul 14.00 WITA bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Mataram.

Kegiatan dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyana, Sekretaris Daerah Kota Mataram H. Lalu Alwan Basri, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy Putu Thedy Surya Diputra, S.T., M.M., Inspektur Kota Mataram H.Mansyur, jajaran Pemerintah Kota Mataram, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Mataram Lalu Mohamad Rasyidi, S.H., M.H. beserta Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN).

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Mataram, Dr. Gde Made Pasek Swardhyanamenyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kota Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, serta Tim Jaksa Pengacara Negara yang telah bekerja secara profesional sehingga berhasil memulihkan keuangan daerah sebesar Rp4.964.965.876,- (empat miliar sembilan ratus enam puluh empat juta sembilan ratus enam puluh lima ribu delapan ratus tujuh puluh enam rupiah).

Beliau juga menekankan pentingnya transparansi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan kerja sama ke depan agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan dunia usaha.

Sekretaris Daerah Kota Mataram, H. Lalu Alwan Basri dalam sambutannya menyampaikan bahwa penyelesaian permasalahan pembayaran royalti merupakan hasil dari proses koordinasi dan komunikasi yang panjang antara Pemerintah Kota Mataram, PT Pacific Cilinaya Fantacy, dan Kejaksaan Negeri Mataram. Ia mengapresiasi pendampingan hukum yang diberikan Kejaksaan Negeri Mataram sehingga penyelesaian kewajiban tersebut dapat terlaksana dengan baik.

Sementara itu, Direktur PT Pacific Cilinaya Fantacy, Putu Thedy Surya Diputra, ST., MM.menyampaikan rasa syukur dan terima kasih kepada Tim Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Mataram atas fasilitasi dan pendampingan yang telah diberikan sehingga penyelesaian kewajiban pembayaran royalti dapat dilakukan secara baik dan sesuai ketentuan.

Keberhasilan JPN merupakan tindak lanjut atas Surat Permohonan Bantuan Hukum Nomor 000.2.3.2/3916/SETDA/VII/2026 dan Surat Kuasa Khusus (SKK) Nomor 000.2.3.2/403/SETDA/VII/2026 dari Wali Kota Mataram kepada Kejaksaan Negeri Mataram.

Melalui upaya Bantuan Hukum Non-Litigasi yang dilaksanakan oleh Tim Jaksa Pengacara Negara, PT Pacific Cilinaya Fantacy telah melaksanakan pembayaran kewajiban royalti pengelolaan Mataram Mall sebesar Rp4.964.965.876,- yang disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Kota Mataram pada tanggal 8 Juli 2026 dan dituangkan dalam Berita Acara Pembayaran Royalti.

Keberhasilan ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Mataram dalam melaksanakan tugas dan fungsi melalui pemberian Bantuan Hukum Non-Litigasi untuk mendukung optimalisasi pemulihan keuangan daerah, pengamanan aset pemerintah, serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) melalui penyelesaian permasalahan hukum secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan.

(Hari)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *